Misalnyadana BOS di SD. Pada triwulan pertama dan ketiga, nominal yang dicairkan masing-masing sebesar Rp 4,539 miliar. Untuk triwulan kedua, dua kali lipatnya. Yakni Rp 9,079 miliar. akan menyesuaikan dengan jumlah siswa baru berdasar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019/2020. Karena itu, meskipun sama-sama 20 persen, jumlah yang
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh sebab itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS; Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2019 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2019, sedangkan periode Juli-Desember 2019 didasarkan pada data tahun pelajaran 2019-2019. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut a. Triwulan 1 Januari-Maret didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014; b. Triwulan 2 April-Juni didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2019; c. Triwulan 3 Juli-September didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2019; d. Triwulan 4 Oktober-Desember didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2019; Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan ialah sebagai berikut Sekolah yang mendapat alokasi BOS ialah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik ketika pengambilan data tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah. Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Keterangan D-1 pengambilan data Dapodik di triwulan 1 D-2 pengambilan data Dapodik di triwulan 2 D-3 pengambilan data Dapodik di triwulan 3 D-4 pengambilan data Dapodik di triwulan 4 ST-1 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1 ST-2 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2 ST-3 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3 ST-4 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4 BT-1 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1 BT-2 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2 BT-3/4 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4 Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapat alokasi pada ketika penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap ahad ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melaksanakan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan. Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi sebab belum tercantum dalam data base Dapodik. Untuk kasus ini, dana BOS yang sanggup dibayarkan ialah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan sebab sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak sanggup dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya. Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi ahad ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan sebab harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran gres pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh sebab itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada ketika perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4. Demikian isu mengenai kegiatan kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 yang akan menjadi dasar/acuan penerimaan dana BOS 2019 bagi sekolah bersangkutan menurut Juknis BOS SD-SMP Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019 - Pada kesempatan kali ini IG IlmuGuru ingin memberikan informasi mengenai Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019. BANTUAN Operasional Sekolah BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. BOS masih dibutuhkan untuk memperluas akses pendidikan. Pendapat ini selaras dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS pada item menimbang bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. BOS diberikan kepada SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan SLB yang diselenggarakan Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kemendikbud, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata Dapodik, dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang ditentukan Kemendikbud. Dalam Permendikbud, juga ditegaskan bahwa BOS membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik,meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik, meningkatkan angka partisipasi kasar, mengurangi angka putus sekolah, mewujudkan keberpihakan Pemerintah PusatDownload Juknis Laporan BOS Triwulan I dan IIDalam majalah edisi kedua ini, kami secara khusus ingin menelisik aturan / petunjuk teknis tentang BOS, serta laporan penyaluran dan pencairan dana BOS tersebut. Disamping itu kami juga akan mewartakan kegiatankegiatan yang ada di lingkup BOS serta Kemdikbud secara umum. Download Juknis Laporan BOS Triwulan I Tahun 2019 Download Juknis Laporan BOS Triwulan II Tahun 2019 Demikianlah artikel tentang, Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
4 Isikan sesuai dengan rincian penggunaan Dana BOS Triwulan yang diinginkan, sesuai dengan realisasi penggunaan dana BOS reguler (Format BOS K-7a), kemudian klik proses. 5. Jika sudah yakin dengan isian anda, pilih Logout Demikian cara cara input realisasi penggunaan dana BOS di laman BOS Kemdikbud, semoga bermanfaat. Ditulis pada Sunday, December 16, 2018 Menindaklanjuti surat edaran yang terdapat pada laman yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, dan Operator Dapodik di seluruh wilayah Indonesia bahwa perihal pengambilan data cut off melalui aplikasi sinkronisasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dari alokasi dana BOS untuk periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 Triwulan I triwulan IV.Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti Data siswa yang akan dihitung merupakan data siswa pada Tahun anggaran 2019. Pada saat menginstal program dan meregistrasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG menggunakan prefill yang lama karena dapat menyebabkan data siswa menjadi ganda. Data Rombongan Belajar Rombel wajib diisi dengan lengkap, dan jenis rombel yang akan dihitung adalah Rombel Kelas dan/atau Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh dan/atau Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung. Khusus untuk tingkat SMA dan SMK harus memperhatikan juga pengisian pada data program pengajaran/program keahlian/kompetensi keahlian. Berikut alur ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK SMA KTSP 2006 SMA Kurikulum 2013 SMK KTSP SMK Kurikulum 2013 Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam IPA/Ilmu Pengetahuan Sosial IPS/Bahasab Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Kelas X = Program Keahlian Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS. Rombongan Belajar wajib diisi dengan lengkap termasuk data pembelajaran. Data siswa perlu dilakukan proses verifikasi dan validasi NISN yang erdapat pada layanan pada semua jenjang untuk saat ini baru SMA yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat. Sementara itu, informasi yang saya dapat melalui group whatsapp yang barang kali bisa jadi pertimbangan dalam entri data isian dapodik seperti Data sekolah, sarpras, GTK, Peserta Didik, dan Pembelajaran. Ijazah palsu akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 karena NIM akan terkoneksi dengan data dikti 2018 banyak GTK yg tidak tercatat di BKN. Peserta didik dibawah usia 5,5 thn harus mengupload surat keterangan dari psikiater/ Surat pernyataan dewan guru PAUD / Tk bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Jika pada bulan Januari masih belum di upload suratnya maka akan diinvalidkan. Di dapodik tahun 2019 kalau NIK tidak diinput atau tidak sesuai dengan dukcapil maka akan di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera diselesaikan dan jangan sampai salah. Titik Koordinat segera input dengan benar dan sesuai tempat tinggal peserta didik atau PTK Pada tahun 2019 data rinci peserta didik harus diisi TB Tinggi Badan, BB Berat Badan dirubah setiap tahun. Kenapa Data pegawai yg diipakai yg ada di BKN? karena banyak data pegawai gol, gaji dirubah didapodik.. maka info gtk lebih mengambil data dr BKN. Jangan sekali-kali mengedit riwayat kepangkatan di dapodik. Pada tahun 2019 Yang data riwayat sertifikasinya di dapodik menggunakan Porto Folio akan diinvalidkan maka sertifikatnya harus diinput/uploud. Untuk validasi di riwayat pendidikan harus memasukan/menginputkan minimal 1 judul PTK/Skripsi. Nilai UKG wajib di input. Di pembelajaran rombel k13 tidak boleh ada tambahan wajib pembelajaran kecuali mulok dan muloknya harus yg tersertifikasi. Pada tahun 2019 dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolahdi link kan dengan Website KPK. Jika sarpras yang kondisinya rusak berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai ruangan tersebut untuk pembelajaran. Jika menghapus data sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan. Pada tahun 2019 aplikasi dapodik ada perubahan refeerensi dan tahun PIP. Yang menjadi pembina ekstrakurikuler harus diisikan di dapodik. Kalau di SMP jika guru yg hanya mengajar 12 jam mak beritugas tambahan pembina osis/ekstra kurikuler lainnya. Di menu Sekolah sanitasi Sekolah harus menyiapkan minum untuk peserta didik, Memiliki alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat tempat cuci tangan. Kepanitiaan komite, sekolah aman. Pada tahun 2019 ada menu Pembuatan jadwal untuk guru yg doble rombel. cara menambahkan peserta didik di aplikasi dapodik dikdas Jika calon peserta didik dari keluarga maka, wajib menginputnya diapikasi dapodik. Jika anak itu berasal dari paud/TK dan PAUD/TK terdaftar di kemendikbud salah/benar datanya wajib taraik PD. Kalau anak berasal dari paud tapi paudnya td muncul atau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di manajemen bukan diaplikasi dapodiknya. Kalau anak berasal MI input di manajemen. Jika siswa ada di verpal PD tapi belum masuk dapodik maka, cek validasi pusatnya. Demikian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi lebih tahu. Salam admin BERPUSAT. Berbagi itu peduli Comment Policy Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab Buka Komentar Buka Komentar LPJBOS 2019. LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN & REALISASI ANGGARAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2019. Triwulan I. Triwulan II. Triwulan III. Triwulan IV. KOMPONEN DANA DANA; Dana Sisa Triwulan Lalu: 0: 1. Pengembangan Perpustakaan: 1.a Buku Teks K-13 Untuk Siswa: 1.a.1 Jumlah Eksemplar Buku: 1,409: 1.a.2 Jumlah Dana Pembelian Buku: KOTA, JP Radar Kediri – Dana bantuan operasional sekolah BOS triwulan keempat SD dan SMP diprediksi cair pada akhir tahun ini. Dibanding pencairan sebelumnya, sekolah bakal menerima lebih kecil. Sebab, penyalurannya mengacu jumlah siswa setelah penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Dasar Dikdas Dinas Pendidikan Disdik Kota Kediri Ibnu Qoyim mengatakan, pencaiaran dana BOS triwulan TW IV mengacu pada jumlah siswa setelah PPDB 2019. Adapun tiga pencairan sebelumnya berdasar jumlah jumlah siswa pada 2018/2019. Karena itulah, jumlahnya dipastikan tidak sama dengan pencairan sebelumnya. “Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Untuk diketahui, dana BOS dicairkan sebanyak empat kali. Untuk TW I, TW III, dan TW IV, masing-masing 20 persen. Selain itu, hanya TW II yang disalurkan sebesar 40 persen. Makanya jumlah pencairan dana BOS TW I dan TW III sama. Sedangkan untuk pencairan TW IV, Ibnu mengungkapkan, dipastikan jumlahnya tidak sama dengan TW I dan III. Pasalnya, selain perubahan jumlah siswa, ada aturan baru jumlah pagu di SD. “Jadi kemungkinan dana BOS triwulan empat lebih kecil di SD,” kata pria yang pernah berdinas di Dinas Sosial Dinsos Kota Kediri ini. Pada PPDB 2019, Ibnu menerangkan, jumlah rombongan belajar rombel kelas 1 maksimal hanya 28 siswa. Padahal, di tahun sebelumnya, satu kelasnya diisi sebanyak 32 anak. “Jadi ada pengurangan jumlah siswa. Itu yang menyebabkan siswa SD lebih sedikit tahun ini,” ungkapnya. Selain pengurangan jumlah rombel, Ibnu menyatakan, ada beberapa SD yang kekurangan siswa. Misalnya dari pagu sebanyak 28 siswa, sekolah hanya menerima siswa di bawah 20 siswa. Bahkan, sejumlah lembaga siswanya kurang dari 10 anak. “Itu yang memengaruhi jumlah dana BOS nanti,” ungkap Ibnu. Lalu bagaimana dengan SMP? Ibnu mengatakan, pagu SMP tidak ada perubahan. Karena itu, jumlah dana BOS yang cair di TW IV nanti bergantung pada jumlah siswa di masing-masing lembaga. Sebab, tidak semua sekolah bisa memenuhi pagu. Dengan kondisi tersebut, ada sekolah yang menerima lebih kecil dibanding pencairan sebelumnya. Sebaliknya, sekolah yang jumlah muridnya lebih banyak, menerima lebih besar. “Ada yang lebih kecil, ada juga yang lebih besar,” ungkapnya. Ibnu mengatakan, dana BOS TW IV diprediksi cair pada akhir tahun 2019. Diperkirakan di antara Oktober atau November. Saat ini, setiap lembaga harus menyelesaikan laporan realisasi anggaran LRA. “Dilaporkan ke disdik,” tuturnya. Seperti diberitakan, disdik sudah mencairkan dana BOS sebesar Rp 29,6 miliar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp 18,159 miliar dan SMP sebesar Rp 11,508 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, perawatan sarana dan prasarana sarpras sekolah serta pengadaan buku teks dan nonteks. KOTA, JP Radar Kediri – Dana bantuan operasional sekolah BOS triwulan keempat SD dan SMP diprediksi cair pada akhir tahun ini. Dibanding pencairan sebelumnya, sekolah bakal menerima lebih kecil. Sebab, penyalurannya mengacu jumlah siswa setelah penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Dasar Dikdas Dinas Pendidikan Disdik Kota Kediri Ibnu Qoyim mengatakan, pencaiaran dana BOS triwulan TW IV mengacu pada jumlah siswa setelah PPDB 2019. Adapun tiga pencairan sebelumnya berdasar jumlah jumlah siswa pada 2018/2019. Karena itulah, jumlahnya dipastikan tidak sama dengan pencairan sebelumnya. “Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Untuk diketahui, dana BOS dicairkan sebanyak empat kali. Untuk TW I, TW III, dan TW IV, masing-masing 20 persen. Selain itu, hanya TW II yang disalurkan sebesar 40 persen. Makanya jumlah pencairan dana BOS TW I dan TW III sama. Sedangkan untuk pencairan TW IV, Ibnu mengungkapkan, dipastikan jumlahnya tidak sama dengan TW I dan III. Pasalnya, selain perubahan jumlah siswa, ada aturan baru jumlah pagu di SD. “Jadi kemungkinan dana BOS triwulan empat lebih kecil di SD,” kata pria yang pernah berdinas di Dinas Sosial Dinsos Kota Kediri ini. Pada PPDB 2019, Ibnu menerangkan, jumlah rombongan belajar rombel kelas 1 maksimal hanya 28 siswa. Padahal, di tahun sebelumnya, satu kelasnya diisi sebanyak 32 anak. “Jadi ada pengurangan jumlah siswa. Itu yang menyebabkan siswa SD lebih sedikit tahun ini,” ungkapnya. Selain pengurangan jumlah rombel, Ibnu menyatakan, ada beberapa SD yang kekurangan siswa. Misalnya dari pagu sebanyak 28 siswa, sekolah hanya menerima siswa di bawah 20 siswa. Bahkan, sejumlah lembaga siswanya kurang dari 10 anak. “Itu yang memengaruhi jumlah dana BOS nanti,” ungkap Ibnu. Lalu bagaimana dengan SMP? Ibnu mengatakan, pagu SMP tidak ada perubahan. Karena itu, jumlah dana BOS yang cair di TW IV nanti bergantung pada jumlah siswa di masing-masing lembaga. Sebab, tidak semua sekolah bisa memenuhi pagu. Dengan kondisi tersebut, ada sekolah yang menerima lebih kecil dibanding pencairan sebelumnya. Sebaliknya, sekolah yang jumlah muridnya lebih banyak, menerima lebih besar. “Ada yang lebih kecil, ada juga yang lebih besar,” ungkapnya. Ibnu mengatakan, dana BOS TW IV diprediksi cair pada akhir tahun 2019. Diperkirakan di antara Oktober atau November. Saat ini, setiap lembaga harus menyelesaikan laporan realisasi anggaran LRA. “Dilaporkan ke disdik,” tuturnya. Seperti diberitakan, disdik sudah mencairkan dana BOS sebesar Rp 29,6 miliar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp 18,159 miliar dan SMP sebesar Rp 11,508 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, perawatan sarana dan prasarana sarpras sekolah serta pengadaan buku teks dan nonteks. Artikel Terkait . 445 241 227 115 195 371 95 163